Pedoman Media Siber
TapBerita berkomitmen menjalankan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers, dengan pokok-pokok sebagai berikut.
1. Verifikasi dan keberimbangan
Pada prinsipnya setiap berita melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi agar adil dan berimbang. Bila verifikasi belum dapat dilakukan, hal tersebut dijelaskan dalam berita dan verifikasi dilanjutkan pada pemberitaan berikutnya.
2. Isi buatan pengguna
Komentar dan konten dari pengguna tidak boleh memuat kebohongan, fitnah, sadisme, pornografi, prasangka atau kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan, serta anjuran kekerasan. Redaksi berwenang menyunting atau menghapus konten yang melanggar.
3. Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers. Ralat dan koreksi dimuat pada berita yang dikoreksi. Permintaan hak jawab dapat dikirim ke redaksi@contoh.com dan ditanggapi paling lambat 2 × 24 jam.
4. Pencabutan berita
Berita yang sudah terbit tidak dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers. Pencabutan disertai alasan yang diumumkan kepada publik.
5. Iklan
Konten berbayar dan iklan diberi keterangan yang jelas sehingga dapat dibedakan dari berita.
6. Hak cipta
TapBerita menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan. Pemilik konten yang keberatan atas penggunaan karyanya dapat menghubungi redaksi@contoh.com; redaksi akan menindaklanjuti dan menurunkan konten yang terbukti melanggar.
7. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers.